Memahami Apa Itu PBG Sebagai Pengganti IMB

Halo Sobat Rekaruma! Bagi sebagian orang mungkin masih bertanya tanya apa itu PBG atau IMB, dan apa kegunaannya? Mengapa hal tersebut menjadi begitu penting?

Untuk mengetahui lebih dalam tentang IMB dan PBG, berikut penjelasannya yang bisa kita temukan di dalam artikel ini:

  1. Apa itu IMB/PBG?
  2. Apa perbedaan IMB dan PBG?
  3. Apa saja fungsi PBG?
  4. Proses Pembuatan PBG

Berikut penjelasan detail tentang apa itu IMB dan PBG yang bisa kita simak di bawah ini.

 

Apa Itu IMB/PBG?

IMB/PBG ialah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau rumah untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Hal ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

PP nomor 16 tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau UUCK, terutama pasal 24 dan pasal 185 huruf b.

Singkatnya IMB/PBG ialah persyaratan resmi yang digunakan dalam membangun gedung maupun rumah.

 

Apa Perbedaan IMB dan PBG?

IMB adalah izin yang harus diperoleh pemilik sebuah bangunan sebelum maupun saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara untuk PBG sendiri lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang bagaimana bangunan harus didirikan.

IMB (Izin mendirikan bangunan) rilis pada tanggal 16/12/2022 dan merupakan peraturan lama. IMB mengharuskan kita untuk mengajukan permohonan izin sebelum membangun rumah. Selain itu IMB juga harus menyampaikan fungsi bangunan yang hanya diperbolehkan untuk satu fungsi bangunan saja.

Berbeda dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berlaku pada tanggal 02/02/2021, PBG tidak mengharuskan kita mengajukan izin sebelum membangun bangunan serta melaporkan fungsi bangunannya. Selain itu dengan fungsi campuran seperti misalnya hunian dan usaha juga bisa mengajukan PBG.

 

Apa Saja Fungsi PBG?

PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung ataupun perwakilannya. PBG sendiri memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Untuk memastikan pembangunan sebuah bangunan gedung yang dilakukan tersebut bersifat legal dan resmi.
  • Untuk memastikan proses pembangunan gedung tersebut penyelenggaraannya telah memenuhi standar-standar yang telah ditentukan dan terjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Untuk mendata secara resmi keberadaan rencana pembangunan gedung.

 

Proses Pembuatan PBG

Berbeda dengan IMB yang harus diselesaikan sebelum memulai kegiatan pembangunan, PBG bisa diurus selama proses pembangunan maupun setelahnya. Dalam PBG, Kepala Dinas Teknis bertanggung jawab untuk mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat sekitar 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunan tersebut.

Proses yang dilakukan selama 28 hari tersebut meliputi:

  1. PENGAJUAN
    Pengajuan PBG bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui SIMBG yang dikelola oleh kementerian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pengajuan dilakukan secara online melalui sebuah link dengan dua tahapan yakni pembuatan akun sebagai pemohon dan pemenuhan kelengkapan permohonan.
  1. PEMERIKSAAN RENCANA TEKNIS
    Berdasarkan pendaftaran yang telah dilakukan, Tim Ahli akan melakukan pemeriksaan pemenuhan standar teknis melalui pemeriksaan dokumen rencana Arsitektur, rencana Struktur, dan rencana MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing).
  1. PERHITUNGAN RETRIBUSI
    Retribusi PBG dikenakan kepada pemohon atas penerbitan PBG dan SLF (sertifikat laik fungsi) yang meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, SLF, SBKBG, serta plakat SLF.
  1. PENERBITAN PBG
    Penerbitan PBG dilakukan setelah menerima bukti pembayaran retribusi dan diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan perizinan. Dokumen PBG dimaksud meliputi dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG.

*PBG berlaku sekali seumur hidup untuk bangunan yang bersangkutan.

Demikianlah penjelasan mengenai apa saja perbedaan antara Dokumen IMB dan PBG. Semoga Sobat Rekaruma sudah tidak bingung lagi ya apa itu yang dimaksud dengan Dokumen IMB dan juga PBG. Jangan lupa baca artikel kami yang lainnya, untuk menambah wawasan Sobat Rekaruma terkait membangun rumah!

Jadi apalagi yang Sobat Rekaruma tunggu? Butuh pengurusan Dokumen IMB maupun PBG? Kami punya solusinya di Rekaruma, hubungi kami jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu.

*Referensi Konten: www.simbg.pu.go.id//www.brighton.co.id//www.kfmap.asia//indonesiabaik.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *